kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub Pastikan Tarif KA tak Naik Saat Lebaran


Rabu, 14 Juli 2010 / 18:49 WIB
Menhub Pastikan Tarif KA tak Naik Saat Lebaran


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi memastikan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi tidak akan naik saat musim Lebaran tahun ini.

"Saat Lebaran ini belum ada rencana kenaikan tarif KA kelas ekonomi. Karena kami ingin menjaga kepentingan masyarakat," kata Freddy usai memimpin Rakor Persiapan Lebaran 2010, Rabu (14/7).

Dengan keputusan ini, artinya masyarakat pengguna KA ekonomi boleh tersenyum lega. Namun PT Kereta Api (Persero) yang mengidamkan diizinkan menaikkan tarif KA ekonomi harus gigit jari.

Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sudah mengusulkan kenaikan tarif KA kelas ekonomi kepada Menteri Perhubungan dengan persentase 16% sampai 62%. Usulan kenaikan itu untuk memenuhi permintaan PT Kereta Api (Persero) yang ingin tarif KA ekonomi naik 50% selama empat semester.

Dalam usulan tersebut, tarif KA jarak jauh diusulkan naik 16% dengan besaran nominal antara Rp 4.000-Rp 8.500 per penumpang. Kemudian tarif KA jarak menengah diusulkan kenaikan 17% dengan nominal Rp 1.000-Rp 5.500 per penumpang. Tarif KA jarak dekat sebesar 45% dengan nominal Rp 500-Rp 2.000 per penumpang. Tarif Kereta Rel Diesel (KRD) diusulkan naik 34% antara Rp 500-Rp 1.500 per penumpang dan kereta rel listrik (KRL) naik sebesar 62% dengan besaran Rp 500-Rp 2.000 per penumpang.

Jika tarif KA ekonomi dipastikan tidak naik, namun Freddy belum menegaskan keputusannya atas usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan (Gapasdap).

"Saya belum tandatangan Keputusan Menteri terkait angkutan penyeberangan. Karena itu belum ada kenaikan. Tetapi untuk kenaikan tarif angkutan penyeberangan sepertinya baru diputuskan H-10,"
imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×