kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik rencana pemerintah ubah lahan bekas tambang jadi ladang energi terbarukan


Senin, 13 Januari 2020 / 16:13 WIB
Menilik rencana pemerintah ubah lahan bekas tambang jadi ladang energi terbarukan
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (29/8/2019). Guna memperkuat sistem kelistrikan Lombok sekaligus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan? (EBT) untuk pembang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Jika tidak, sambungnya, maka ketika penambangan selesai akan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan. Dalam hal ini, Sawung mengatakan, penambangan batubara lebih banyak meninggalkan lubang tambang dibandingkan komoditas mineral.

Hal itu terjadi lantaran melonjaknya jumlah izin usaha pertambangan (IUP) saat perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, yang lalu beralih ke Provinsi. "Itu residu waktu otonomi daerah. Si daerah menerbitkan izin tanpa keahlian dan tanpa good planning dan good mining," kata Sawung.

Sebagai informasi, sepanjang 2019, realisasi reklamasi lahan bekas tambang mencapai 6.748 hektare (ha). Menurut Sri Raharjo, jumlah itu masih bisa bertambah lantaran hingga akhir Januari Kementerian ESDM masih melalukan rekonsiliasi data.

Baca Juga: Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B

Adapun, pada tahun 2020, Kementerian ESDM menargetkan bisa mereklamasi lahan bekas tambang seluas 7.000 ha. Sri memastikan, untuk perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat, tingkat kepatuhan dalam reklamasi pasca tambang sudah 100%.

"Untuk izin pusat kewenangan Kementerian ESDM 100% comply. Untuk izin Pemda, masih rekonsiliasi," sebut Sri.

Asal tahu saja, dalam enam tahun terakhir, realisasi reklamasi lahan bekas tambang selalu di atas 6.500 ha. Pada tahun 2014, lahan bekas tambang yang direklamasi mencapai 6.597 ha, pada tahun 2015 sebanyak 6.732 ha, lalu pada tahun 2016 seluas 6.876 ha.

Pada tahun 2017 mencapai 6.808 ha, dan pada 2018 lahan yang terreklamasi seluas 6.950 ha.

Baca Juga: Analis Binaartha rekomendasikan beli saham MEDC, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×