kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.925   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.174   54,70   0,89%
  • KOMPAS100 796   7,48   0,95%
  • LQ45 609   5,82   0,97%
  • ISSI 215   2,35   1,11%
  • IDX30 339   3,32   0,99%
  • IDXHIDIV20 433   4,04   0,94%
  • IDX80 91   0,90   1,00%
  • IDXV30 118   1,38   1,18%
  • IDXQ30 110   0,83   0,76%

Menko Darmin jadi fasilitator divestasi Freeport


Selasa, 02 Februari 2016 / 15:32 WIB


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution diminta menjadi fasilitator dalam pertemuan tiga menteri untuk membahas penawaran divestasi 10,46% saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan yang terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk membahas besaran penawaran divestasi perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu.

"Kami akan minta Pak Menko untuk memfasilitasi pertemuan tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata Sudirman dalam jumpa pers penandatanganan kontrak pengadaan pengadaan barang dan jasa di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/2).

Sudirman menjelaskan, sinergi antarkementerian dibutuhkan untuk menjaga regulasi dalam kegiatan divestasi tetap terlaksana, terutama dari sisi waktu dan substansi.

Terlebih, proses divestasi saham juga memiliki urutan struktural mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan kemudian BUMD.

Menurut mantan Direktur PT Pindad (Persero) itu, pemerintah menyampaikan untuk mengambil kesempatan divestasi PTFI tersebut.

"Sejauh ini sikap pemerintah ingin mengambil kesempatan ini untuk memperkuat kehadiran kita sebagai pemegang saham. Jadi (kepemilikan saham saat ini) 9,36% ini bisa ditingkatkan jadi 20% tahun ini dan pada waktunya akan menjadi 30%," katanya.

Terkait harga penawaran divestasi saham PTFI, Sudirman mengatakan penjual dipastikan menaruh harga setinggi-tingginya. Sementara pembeli dipastikan akan menawar harga serendah-rendahnya sesuai hukum ekonomi.

"Tapi kelihatannya BUMN sudah menunjuk penilai independen jadi nanti kita gunakan akan angka itu saja. Metodologi dan segala macamnya, kita akan sampaikan sebagaimana diatur," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×