kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menko Darmin jadi fasilitator divestasi Freeport


Selasa, 02 Februari 2016 / 15:32 WIB
Menko Darmin jadi fasilitator divestasi Freeport


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution diminta menjadi fasilitator dalam pertemuan tiga menteri untuk membahas penawaran divestasi 10,46% saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan yang terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk membahas besaran penawaran divestasi perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu.

"Kami akan minta Pak Menko untuk memfasilitasi pertemuan tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata Sudirman dalam jumpa pers penandatanganan kontrak pengadaan pengadaan barang dan jasa di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/2).

Sudirman menjelaskan, sinergi antarkementerian dibutuhkan untuk menjaga regulasi dalam kegiatan divestasi tetap terlaksana, terutama dari sisi waktu dan substansi.

Terlebih, proses divestasi saham juga memiliki urutan struktural mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan kemudian BUMD.

Menurut mantan Direktur PT Pindad (Persero) itu, pemerintah menyampaikan untuk mengambil kesempatan divestasi PTFI tersebut.

"Sejauh ini sikap pemerintah ingin mengambil kesempatan ini untuk memperkuat kehadiran kita sebagai pemegang saham. Jadi (kepemilikan saham saat ini) 9,36% ini bisa ditingkatkan jadi 20% tahun ini dan pada waktunya akan menjadi 30%," katanya.

Terkait harga penawaran divestasi saham PTFI, Sudirman mengatakan penjual dipastikan menaruh harga setinggi-tingginya. Sementara pembeli dipastikan akan menawar harga serendah-rendahnya sesuai hukum ekonomi.

"Tapi kelihatannya BUMN sudah menunjuk penilai independen jadi nanti kita gunakan akan angka itu saja. Metodologi dan segala macamnya, kita akan sampaikan sebagaimana diatur," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×