kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkominfo minta Tokopedia lakukan investigasi internal dan tiga hal ini


Minggu, 03 Mei 2020 / 21:20 WIB
Menkominfo minta Tokopedia lakukan investigasi internal dan tiga hal ini
ILUSTRASI. TRANSAKSI RAMADHAN TOKOPEDIA: Suasana kantor pusat Tokopedia di Jakarta, Rabu (19/6). Selama Ramadhan, Tokopedia mencatat rekor penjualan (Gross Merchandise Value/GMV) tertinggi yang pernah dicapai dengan nilai 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan lebi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bocornya data pengguna Tokopedia terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memintaTokopedia melakukan investigasi internal. Tujuannya, menjamin keamanan data pengguna. "Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna," jelas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam siaran pers, Ahad  (3/5). 

Johnny meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna. Pertama, pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach. Apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut. 

Kominfo telah meminta laporan  pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data. "Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ujar Johnny. 

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar pelindungan data pribadi. Hal tersebut sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×