kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menkominfo minta Tokopedia lakukan investigasi internal dan tiga hal ini


Minggu, 03 Mei 2020 / 21:20 WIB
ILUSTRASI. TRANSAKSI RAMADHAN TOKOPEDIA: Suasana kantor pusat Tokopedia di Jakarta, Rabu (19/6). Selama Ramadhan, Tokopedia mencatat rekor penjualan (Gross Merchandise Value/GMV) tertinggi yang pernah dicapai dengan nilai 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan lebi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bocornya data pengguna Tokopedia terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memintaTokopedia melakukan investigasi internal. Tujuannya, menjamin keamanan data pengguna. "Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna," jelas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam siaran pers, Ahad  (3/5). 

Johnny meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna. Pertama, pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach. Apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut. 

Kominfo telah meminta laporan  pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data. "Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ujar Johnny. 

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar pelindungan data pribadi. Hal tersebut sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×