Reporter: Nurmayanti | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ini janji manis bagi pelaku usaha industri kreatif. Departemen Perindustrian berjanji akan mendesak Bank Indonesia (BI) memperlonggar aturan kredit bagi industri kreatif, terutama yang berskala kecil dan menengah.
Kelonggaran itu, misalnya, menyangkut persyaratan jaminan kredit serta keringanan suku bunga. "Saya akan ke BI, meminta BI mencabut ketentuan jaminan, khususnya bagi sektor kreatif yang umumnya tidak punya jaminan," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, kemarin (27/10).
Jaminan yang dimiliki industri kreatif, kata Hidayat, adalah otak. Organ tubuh manusia ini yang mendasari perkembangan usaha industri kreatif. Sebab itu, sudah sepatutnya perbankan mengecualikan industri ini dari kewajiban pemberian agunan kredit.
Khusus mengenai suku bunga kredit, Hidayat menargetkan tingkat bunga kredit untuk industri kreatif bakal lebih rendah dari bunga kredit komersial. Jika saat ini suku bunga komersil 14%, industri kreatif bisa hanya 12%. "Kami juga akan membahas regulasi modal ventura khusus sektor industri kreatif," lanjutnya.
Industri kreatif, menurut Hidayat, sulit tumbuh jika sektor pembiayaan belum berpihak kepada mereka. Padahal, industri ini terbukti mendorong ekonomi nasional, di samping memperkuat citra bangsa dan menambah lapangan kerja.
Ambil contoh, tahun lalu bisnis distro mampu menyerap 300.000 orang tenaga kerja lewat 400 unit usaha. Omzet usaha ini tercatat Rp 243 miliar per tahun.
Menurut Ketua Kreatif Independen Clothing Komunitas (KICK) Ade Andriansyah, industri kreatif sepatutnya mendapatkan perhatian lebih pemerintah. Sebab, beberapa pelaku usaha lokal sudah berhasil menembus pasar dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News