kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.809   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.317   40,42   0,64%
  • KOMPAS100 826   4,59   0,56%
  • LQ45 629   3,17   0,51%
  • ISSI 218   1,53   0,71%
  • IDX30 348   1,36   0,39%
  • IDXHIDIV20 433   -0,09   -0,02%
  • IDX80 94   0,53   0,56%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 112   0,10   0,09%

Menperin Sambut Rencana Dukungan Pemerintah ke Industri Tekstil


Rabu, 23 September 2026 / 12:34 WIB
Menperin Sambut Rencana Dukungan Pemerintah ke Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pemerintah siapkan sejumlah insentif untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional, salah satunya melalui evaluasi kebijakan perpajakan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah dukungan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. Salah satunya melalui evaluasi kebijakan perpajakan bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurut dia, industri tekstil, khususnya perusahaan yang masih beroperasi, membutuhkan perhatian karena menghadapi beban yang cukup besar.

Agus mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai dukungan pemerintah terhadap perusahaan tekstil. Dukungan tersebut, kata dia, juga akan mencakup perusahaan tekstil yang memiliki beban usaha cukup besar.

"Jadi saya kira itu bagus, dan mudah-mudahan itu yang disampaikan oleh Pak Menko itu benar ya, karena perusahaan-perusahaan tekstil juga memang membutuhkan perhatian, yang existing, yang sebagian besar, khususnya yang juga banyak beban-beban non-swasta," ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Kemenperin Bantah Penambahan Kuota Impor 150.000 Ton Gula Kristal Mentah

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah akan mengevaluasi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Evaluasi PPN tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional. Pasalnya, perusahaan tekstil dan garmen berorientasi ekspor tetap menggunakan barang dan jasa domestik sebagai input produksi yang menimbulkan PPN masukan.

Sementara itu, produk tekstil dan garmen yang diekspor dikenakan tarif PPN 0%. PPN masukan yang telah dibayarkan pada prinsipnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan, sementara kelebihan PPN masukan bagi eksportir dapat diajukan untuk restitusi.

Namun, Airlangga belum merinci aspek PPN yang akan dievaluasi pemerintah.

Selain persoalan perpajakan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap perusahaan tekstil yang tengah menjalani restrukturisasi. Airlangga mengatakan Presiden meminta proses restrukturisasi tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Baca Juga: Rencana Danantara Bentuk BUMN Tekstil Terintegrasi Disorot, Ini Sederet Catatannya

Pemerintah juga menilai industri tekstil masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Airlangga menyebut Presiden menegaskan industri tekstil bukan termasuk industri sunset.

Pandangan tersebut diharapkan dapat membuka kembali ruang pembiayaan dari perbankan bagi perusahaan tekstil. Dengan akses pembiayaan, perusahaan diharapkan dapat melakukan reinvestasi maupun menambah modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×