kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menperin usulkan penghapusan PPnBM non otomotif


Selasa, 01 Juli 2014 / 19:32 WIB
Menperin usulkan penghapusan PPnBM non otomotif
ILUSTRASI. Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 18, Streaming Sub Indo di Bstation


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian mengusulkan untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sektor non-otomotif. Pasalnya pemberian PPnBM untuk non-otomotif dianggap tidak tepat sasaran dan mematikan industri dalam negeri.

MS Hidayat, Menteri Perindustrian mengatakan bahwa penetapan PPnBM non otomotif itu tidak tepat sasaran. "Banyak item barang yang dulu diputuskan sebagai barang mewah, tapi sekarang sudah tidak lagi terhitung mewah. Lebih baik dihapus saja aturan itu," ujar Hidayat, Selasa (1/7).

Selain itu sudah banyak produk dalam negeri yang mampu memproduksi barang yang jadi, namun terhambat karena pengenaan PPnBM.

Berikut adalah PPnBM non otomotif yang diusulkan untuk dihapuskan:

1. Peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau Rp 10 juta
2. Pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inchi
3. Lemari pendingin dengan batasan harga dibawah Rp 10 juta
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga dibawah Rp 8 juta
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta
6. Proyektor dan produk saniter dengan batasan harga dibawah Rp 10 juta.

Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan ini ke Kementerian Keuangan. "Pada waktu itu ada dirjen pajak, badan kebijakan fiskal, dan logika berpikir kita disetujui. Saya kira paling tidak dalam tiga bulan ini bisa diputuskan," terang Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×