CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.886   -71,00   -0,45%
  • IDX 7.267   -41,45   -0,57%
  • KOMPAS100 1.111   -6,35   -0,57%
  • LQ45 882   -4,00   -0,45%
  • ISSI 220   -1,22   -0,55%
  • IDX30 452   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 544   -2,64   -0,48%
  • IDX80 127   -0,80   -0,63%
  • IDXV30 136   -1,09   -0,79%
  • IDXQ30 150   -0,84   -0,56%

Mentan Bakal Wajibkan Industri Serap Susu Peternak Lokal


Selasa, 12 November 2024 / 10:00 WIB
Mentan Bakal Wajibkan Industri Serap Susu Peternak Lokal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) saat mediasi bersama peternak lokal dan industri pengelola susu sapi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman akan mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu dari peternak lokal.

Hal ini merespon aksi viral sejumlah peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang membuang susu karena tak bisa terserap industri beberapa waktu lalu. 

"Kementerian Pertanian akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal," kata Amran dalam keteranganya, Selasa (12/11). 

Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan tak ada kejadian susu peternak yang tidak bisa diserap industri. Dengan begitu, peternak juga akan lebih bergairah meningkatkan produksi susu dan menekan impor. 

Baca Juga: Kemenperin Dukung Penyerapan Susu untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Amran menegaskan bahwa Kementan akan mengawal langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini. 

Bahkan untuk sementara dirinya juga menahan izin impor lima perusahaan guna memastikan perusahaan tersebut menyerap produksi susu dari peternak dalam negeri.  

"Saya yakin industri akan patuh kebijakan ini, jika menolak, kami akan cabut izin impornya," urainya. 

Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. 

Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).

Sejak saat itu, lanjut Amran, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Baca Juga: Menkop: Program Makan Bergizi Gratis Andalkan Produksi Susu Dalam Negeri

Selanjutnya: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online November 2024

Menarik Dibaca: Muncul Selulit dan 3 Tanda Utama Wajah Kekurangan Kolagen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×