kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mentan perbesar ekspor jagung ke Malaysia


Jumat, 24 November 2017 / 15:50 WIB
Mentan perbesar ekspor jagung ke Malaysia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kunjungan Indonesia ke Malaysia, ikut dimanfaatkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk meningkatkan ekspor komoditas ke Negeri Jiran tersebut. 

"Kami sudah bertemu dengan menteri dari Malaysia, ada peluang ekspor 3 juta ton sampai 4 juta ton per tahun," ujar Amran usai melantik pejabat tinggi pratama, Jumat (24/11).

Amran bilang potensi itu masih terbuka besar. Kualitas jagung yang baik membuat Amran yakin produk jagung Indonesia akan terjual di pasar Malaysia.

Selain masalah kualitas, ekspor jagung juga dinilai tidak akan mengganggu kebutuhan lokal. Hal itu diungkapkan Amran karena menganggap tahun 2017 ini Indonesia telah swasembada jagung. "Ekspor tidak mengganggu stabilitas pasokan dalam negeri," terang Amran.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi jagung hingga November 2017 mencapai 27,9 juta ton dari areal luas tanam 6 juta hektare.

Tahun 2018 mendatang, Kemtan menargetkan akan menambahkan luas areal tanam. Luas tanam ditargetkan bertambah 4 juta ton di luar lahan yang ada sekarang.

Produksi yang meningkat membuat peringkat Indonesia sebagai produsen jagung ikut naik. Amran bilang saat ini Indonesia berada di peringkat ke 7 sebagai produsen jagung terbesar. Tahun depan, Amran menargetkan bisa masuk ke peringkat 5 besar negara produsen jagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×