kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Menteri agraria siapkan revisi UU PBB


Selasa, 17 Februari 2015 / 12:05 WIB
ILUSTRASI. Buruh pelabuhan melakukan aktivitas bongkar muat semen di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ada Sentimen Positif, Berikut Rekomendasi Saham INTP dan SMGR.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tengah menyiapkan revisi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan demi memuluskan wacana penghapusan PBB.

"Kami siapkan RUU PBB, kami mengusulkan revisi itu," kata Ferry di Gedung DPD, Senayan, Senin (16/2) kemarin. Revisi ini diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB.

Tapi, penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersil seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.

"Kami tidak mengurusi pajak, tapi yang kami perhatikan adalah supaya tidak ada beban yang berlebihan atas tanah. Kami merasa bahwa betapa banyak beban-beban yang tidak jelas tentang tanah," katanya.

Meski PBB kini masuk sebagai kas daerah, Ferry meyakini wacana penghapusan PBB tidak akan berimbas tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat karena tidak semua pihak mendapat pembebasan PBB.

Realisasi wacana penghapusan pajak dipekrirakan paling cepat terjadi di tahun anggaran 2016. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×