kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti


Selasa, 01 Desember 2020 / 19:56 WIB
Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) yang diperpanjang oleh Pemerintah selama 90 tahun tidak terlalu memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha.

Hal itu dikarenakan, dalam proses pembangunan kawasan komersial, pengembang umumnya lebih bergantung pada Hak Guna Bangunan (HGB) dinandingkan dengan HPL.

"Menurut saya, perpanjangan HPL ini tidak memberikan pengaruh signifikan pada pengembang. Tetapi entah jika melihat hal ini dari sudut hukum. Namun, saya tidak melihat adanya korelasi keuntungan yang diterima oleh pengembang jika HPL diperpanjang," jelas Ferry saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (1/12).

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil pada beberapa waktu lalu memastikan, Pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun.

Hal ini, tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.

Sofyan menyatakan, perpanjangan HPL ditetapkan demi meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor.

Baca Juga: Omnibus law UU Cipta Kerja ciptakan masalah baru bidang pertanahan bernama Bank Tanah

Ferry melanjutkan, dibandingkan dengan perpanjangan HPL, yang izinnya dipegang oleh Sekretariat Negara, para pengembang dinilai lebih membutuhkan perpanjangan izin HGB yang saat ini masih terus diperbaharui setiap 20 tahun hingga 30 tahun sekali.

Walau memiliki HPL, izin pengembangan properti harus didapatkan lagi oleh pengembang melalui HGB. Dengan begitu, pengembang properti tidak terlalu menaruh perhatian pada HPL.

"Yang saat ini dibutuhkan oleh pengembang adalah perpanjangan HGB dan Hak Pakai langsung 70 tahun dalam sekali urus. Jadi tidak perlu lagi memperpanjang dan memperbagarui, sebab menyita waktu," lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengemukakan jika saat ini HPL tidak ada batas waktu sehingga tidak perlu diperpanjang.

"Dalam Pasal 11 tidak mengatur hapus karena jangka waktu HPL habis. Jadi HPL seharusnya tidak ada jangka waktu," ujarnya.

Adapun dalam pasal 11 disebutkan HPL hapus apabila, tanah musnah, dilepaskan oleh pemegang haknya, diberikan hak milik, ditelantarkan, dibatalkan oleh pejabat yang berwenang karena maladministrasi, dilepaskan untuk kepentingam umum, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang.

Selanjutnya: Pemerintah Kebut Penyusunan Beleid Turunan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×