kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Menteri Bahlil Pastikan HBA Batubara Jadi Standar Harga Ekspor per 1 Maret 2025


Rabu, 26 Februari 2025 / 18:52 WIB
Menteri Bahlil Pastikan HBA Batubara Jadi Standar Harga Ekspor per 1 Maret 2025
ILUSTRASI. Bahlil memastikan HBA Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM akan digunakan sebagai harga acuan di dalam maupun di luar negeri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM akan digunakan sebagai harga acuan dalam transaksi jual beli batubara, di dalam maupun di luar negeri.

"Iya HBA, ini Dirjen (Minerba) saya lagi sosialisasi," ungkap Bahlil saat dikonfirmasi, Rabu (26/02).

Menurut dia, penentuan acuan harga yang baru ini akan meningkatkan independensi Indonesia untuk menentukan harga acuan batubara sendiri di pasar global.

"Selama ini harga batubara acuan kita kan dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, harus punya nasionalisme, jangan harga batubara kita ditentukan oleh orang lain," tambah Bahlil.

Baca Juga: Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil

Lebih detail acuan harga ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM atau Kepmen ESDM yang akan mulai berlaku di 1 Maret 2025.

"Kepmen, mulai 1 Maret," jelas Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kontrak yang sudah terjadi dengan para eksportir batubara juga akan mengalami penyesuaian.

"Kalau ada peraturan pemerintah kan biasaya mereka menyesuaikan, penyesuaian-penyesuain. Sudah biasa yang kontrak-kontrak penyesuain-penyesuaian kan terjadi," kata Tri saat ditemui Kontan, Rabu (26/02).

Ia juga menyebut, langkah ini dilakukan ditengah tren menurunnya harga batubara global dalam jangka waktu beberapa tahun ini.

"Tolong dibantu supaya harga batubara yang seharusnya. Kita menghadapi negara lain, bukan negara kita sendiri. Ya, berlaku 1 Maret," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses pengumuman HBA dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam jangka waktu satu bulan sekali.

Dalam regulasi tersebut, ESDM menetapkan HBA berdasarkan empat kategori yang dirangking berdasarkan nilai kalornya masing-masing, yaitu kategori batubara HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×