Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batubara ekspor.
Jika sebelumnya harga ditentukan berdasarkan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan akan menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa perubahan aturan ini membawa banyak dampak, salah satunya adalah stabilisasi harga batubara.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor
“Jadi, jika kami menggunakan data yang sesuai dengan HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya akan tetap stabil. Tidak ada perbedaan pergerakan data yang berubah,” ujar Tri dalam keterangannya pada Rabu (26/2/).
Meski demikian, ia meminta perusahaan tambang batubara untuk jujur dalam melaporkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan harus menyampaikan realisasi harga secara transparan.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk penarikan PNBP serta penentuan harga berikutnya. Sebenarnya, tidak ada perubahan mendasar dalam penentuan harga dibandingkan dengan metode sebelumnya,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa perbedaan utama dalam aturan harga patokan ekspor batubara dengan HBA terletak pada proses penentuan harga yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan.
Sementara itu, ketika masih menggunakan ICI, harga hanya ditentukan sekali dalam sebulan, yang menyebabkan pengambilan data terakhir lebih dekat dengan waktu evaluasi.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode Februari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Baca Juga: Bahlil Teken Aturan Ekspor Batubara Pakai Standar HBA
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan HBA berdasarkan empat kategori.
Dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, kategori batubara Kategori I, Kategori II, dan Kategori III mengalami penurunan harga pada Februari 2025.
Sementara itu, hanya kategori batubara dengan kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.
Selanjutnya: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya
Menarik Dibaca: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News