kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil


Rabu, 26 Februari 2025 / 16:43 WIB
Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil
ILUSTRASI. Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan harga batu bara acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 231.K/MB.01/MEM.B/2024 yakni untuk komoditas batu bara 6.322 kcal per kilogram GAR dengan total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 pada angka 125,15 dolar AS per ton pada September 2024 dari sebelumnya HBA Agustus senilai 115,29 dolar AS per ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batubara ekspor.

Jika sebelumnya harga ditentukan berdasarkan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan akan menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa perubahan aturan ini membawa banyak dampak, salah satunya adalah stabilisasi harga batubara.

Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor

“Jadi, jika kami menggunakan data yang sesuai dengan HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya akan tetap stabil. Tidak ada perbedaan pergerakan data yang berubah,” ujar Tri dalam keterangannya pada Rabu (26/2/).

Meski demikian, ia meminta perusahaan tambang batubara untuk jujur dalam melaporkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan harus menyampaikan realisasi harga secara transparan.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk penarikan PNBP serta penentuan harga berikutnya. Sebenarnya, tidak ada perubahan mendasar dalam penentuan harga dibandingkan dengan metode sebelumnya,” tambahnya.

Tri menjelaskan bahwa perbedaan utama dalam aturan harga patokan ekspor batubara dengan HBA terletak pada proses penentuan harga yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sementara itu, ketika masih menggunakan ICI, harga hanya ditentukan sekali dalam sebulan, yang menyebabkan pengambilan data terakhir lebih dekat dengan waktu evaluasi.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode Februari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Baca Juga: Bahlil Teken Aturan Ekspor Batubara Pakai Standar HBA

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan HBA berdasarkan empat kategori.

Dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, kategori batubara Kategori I, Kategori II, dan Kategori III mengalami penurunan harga pada Februari 2025.

Sementara itu, hanya kategori batubara dengan kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

Selanjutnya: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya

Menarik Dibaca: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×