Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperketat penertiban aktivitas pertambangan ilegal, termasuk operasi yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini disampaikan Bahlil usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.
Bahlil menjelaskan, rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait peningkatan ekonomi serta penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Ada dua, satu adalah menyangkut dengan perkebunan, yang kedua menyangkut tambang. Memang tambang-tambang ilegal. Ada yang punya IUP, tapi nggak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar. Dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Itu sih," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: ESDM Serahkan Penindakan Tambang Ilegal 4 Ribu Ha di IKN ke Aparat
Bahlil menambahkan, Kementerian ESDM akan menangani langsung aspek pertambangan di dalam Satgas PKH.
“Jadi banyak juga penambang saudara-saudaranya teman-teman kita yang melakukan penambangan itu enggak ada izinnya. Enggak ada IPPKH-nya. Makanya lubang-lubang semua. Kan kita tidak ingin. Jadi kita tetipkan semuanya lah. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi lah,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam itu membahas progres dan rencana tindak lanjut Satgas PKH, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Tambang Nikel Ilegal di Morowali Seluas 66 Hektare
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Pertemuan juga membahas penanganan kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Pendapatan Negara Bocor, DPR Dukungan Penutupan 1.000 Tambang Ilegal
Selanjutnya: Serapan Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 75% per Kuartal III-2025, Cek Rinciannya
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-30 November 2025, WOW Spageti Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













