kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri BUMN akan pecat direksi Adhi Karya, jika..


Jumat, 21 Februari 2014 / 16:14 WIB
Menteri BUMN akan pecat direksi Adhi Karya, jika..
ILUSTRASI. Semur Hati Ayam Pedas terbuat dari jeroan ayam dengan rasa pedas manis sehingga rasanya lebih enak (dok/Bango)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan akan memecat direksi PT Adhi Karya Tbk. Hal ini akan dilakukan Dahlan jika memang terbukti melakukan mark up proyek tiang monorel.

"Kalau tuduhan itu benar saya akan berhentikan direksi PT Adhi Karya," ujar Dahlan saat dihubungi wartawan, Jumat (21/2).

Dahlan pun meminta PT Adhi Karya bisa bertanggungjawab atas tuduhan dari pengusaha Edward Soerjadjaja menangani masalah tersebut. Pasalnya Dahlan merasa tuduhan tersebut sudah menyinggung perusahaan BUMN yang mengaku akan melakukan pembersihan nama.

"Tuduhan itu saya anggap serius karena dikira BUMN menghambat program gubernur DKI hanya karena gubernur DKI memilih monorel Tiongkok daripada BUMN," ujar Dahlan.

Lebih lanjut Dahlan sudah berjanji untuk mendukung percepatan proyek monorel. Dalam hal ini Dahlan akan mendukung pembangunan monorel dari pihak manapun tanpa mempertimbangkan kekalahan BUMN.

"PT Adhi Karya sedang memperbaiki nama baik dan reputasinya, sehingga adanya tuduhan itu berlawanan dengan program pembersihan di Adhi," jelas Dahlan.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com pihak PT Jakarta Monorel menyebut anggaran tiang Monorel sebesar Rp 130 miliar. Sedangkan PT Adhi Karya menyebut anggaran tiang monorel sebesar Rp 193 miliar. Angka yang dikeluarkan ADHI diambil dari konsultan yang telah ditunjuk yakni Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×