kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini perjanjian investor monorel dengan Pemprov DKI


Kamis, 20 Februari 2014 / 06:29 WIB
Ini perjanjian investor monorel dengan Pemprov DKI
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan isi kontrak baru dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) kepada investor monorel, PT Jakarta Monorail (JM).

Hal itu Basuki disampaikan seusai mendampingi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menemui para petinggi PT JM. Di dalam PKS itu, Pemprov DKI memberi tenggat waktu 3 tahun kepada PT JM untuk menyelesaikan program monorel.

"Kalau enggak selesai, semua yang terbangun itu jadi milik Pemprov DKI. Kalau mereka (PT JM) enggak setuju dengan isi PKS yang baru ini, angkat kaki saja, emangnya gue pikirin," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Ada dua persyaratan di dalam PKS itu. Persyaratan pertama, pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor, green line (jalur hijau) selama tiga tahun. Jika tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, DKI tidak mau menanggung utang tiang pancang yang mangkrak oleh PT JM kepada PT Adhi Karya. PT JM harus membayar utang Rp 193.622.000.000 kepada Adhi Karya, yang hingga kini belum juga terselesaikan.

Persyaratan kedua adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 persen dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel. Apabila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, jaminan bank 5 persen tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI.

Basuki mengatakan, jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki uang untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.

"Kalau enggak ada duit, berarti kamu (PT JM) bohong, dong. Kalau dia gagal, duit jaminannya punya siapa? Punya Pemprov dong, pokoknya kita untung terus," kata Basuki.

Kendati demikian, menurut dia, PT JM merasa keberatan atas persyaratan kedua sebab berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk jaminan bank ditentukan sebanyak 1% dari total investasi pembangunan infrastruktur. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×