kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri BUMN Buka Peluang PLN ICON Plus Melantai di Bursa Saham


Rabu, 21 September 2022 / 17:57 WIB
Menteri BUMN Buka Peluang PLN ICON Plus Melantai di Bursa Saham
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang untuk membawa PLN ICON Plus melantai di bursa


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka peluang untuk membawa PLN ICON Plus melantai di bursa alias Initial Public Offering (IPO).

Erick mengungkapkan, langkah ini mungkin saja dilakukan pasca restrukturisasi pembentukan holding dan subholding di PLN.

"Dimungkinkan (untuk IPO) terutama yang ICON Plus dan Beyond kWh," tegas Erick saat Konferensi Pers di Kantor Pusat PLN, Rabu (21/9).

Baca Juga: Dirut PLN: Subholding Pembangkitan PLN Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara

Erick menjelaskan, kehadiran Subholding PLN ICON Plus bertujuan untuk mengkonsolidasikan bisnis PLN di luar kelistrikan.

Menurutnya, ekonomi digital memiliki potensi untuk bertumbuh dengan nilai mencapai Rp 4.800 triliun pada 2030 mendatang. Untuk itu, salah stu bisnis jaringan kabel yang sudah dilakukan PLN berpotensi memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi digital ke depannya.

Baca Juga: Ubah Nomenklatur, Kementerian BUMN Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi PLN

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, Subholding ICON Plus bakal mengkonsolidasikan bisnis Beyond kWh milik PLN.

"Layanan internet, PLN market place, EV Charging, baterai swap dengan super app kami New PLN Mobile sebagai ujung tombak," jelas Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×