kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Dirut PLN: Subholding Pembangkitan PLN Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara


Rabu, 21 September 2022 / 17:30 WIB
Dirut PLN: Subholding Pembangkitan PLN Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara
ILUSTRASI. Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, subholding pembangkitan PLN jadi yang terbesar di Asia Tenggara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lini bisnis pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pasca restrukturisasi kini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, nilai aset pembangkit PLN mencapai Rp 370 triliun. Aset-aset yang selama ini dikelola PLN pun akan dialihkan ke dua subholding pembangkitan yang baru dibentuk.

Kedua subholding ini adalah PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power.

"Dibandingkan dengan aset pembangkitan generation company di Malaysia hanya sekitar 13 GW jadi dua perusahaan ini adalah yang terbesar di Asia Tenggara," kata Darmawan di Kantor Pusat PLN, Rabu (21/9).

Baca Juga: PLN Bakal Bentuk Tiga Anak Usaha Baru untuk Perkuat Subholding

Dengan pengalihan aset dari PLN kepada dua suholding maka kini total kapasitas pembangkit Subholding Indonesia Power menjadi 21 GW. Sementara total kapasitas pembangkit Subholding Nusantara Power menjadi 18 GW.

Darmawan menambahkan, dengan kondisi saat ini maka aset-aset pembangkitan yang tadinya berserakan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Ubah Nomenklatur, Kementerian BUMN Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×