kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Hutama Karya Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik, Ini Rinciannya


Minggu, 22 Maret 2026 / 16:34 WIB
Hutama Karya Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Semarang-Demak (Dok/Hutama Karya)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) mengingatkan kembali seluruh pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan. Di antaranya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok. 

"Dengan demikian, di luar ruas-ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi oleh seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: Hutama Karya Beri Diskon Tarif Tol 30% di JTTS untuk Mudik Lebaran Mulai Rabu (18/3)

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya, meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Baca Juga: Hutama Karya Proyeksikan Trafik Tol Meningkat 47,67% pada Periode Mudik 2026

Lebih lanjut, Hamdani mengungkap, pembatasan dikecualikan bagi kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok. Dengan syarat. kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Hutama Karya menegaskan, pengelola jalan tol tidak menetapkan kebijakan pembatasan kendaraan secara mandiri di luar regulasi yang berlaku. Seluruh kebijakan operasional jalan tol dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dan hasil koordinasi dengan instansi berwenang.

Baca Juga: Hutama Karya Laksanakan Topping Off Proyek RSUD Kota Bima

“Ketentuan ini tidak termasuk pada ruas tol fungsional maupun apabila di kemudian hari terdapat pengaturan situasional, diskresi, atau arahan khusus dari instansi berwenang berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. Pengaturan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan masyarakat,” tambah Hamdani.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan informasi lalu lintas terkini, mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, tidak melebihi batas dimensi dan muatan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Hamdani bilang, pihaknya juga terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat, guna memastikan implementasi pengaturan lalu lintas berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku serta informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” pungkasnya.

Baca Juga: Hutama Karya Garap Proyek Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×