Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), kepada internal Telkom. Kementerian BUMN menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan tak mencampuri lebih jauh.
“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi enggak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/4) kemarin.
Dari laporan yang ia terima, Dewan Komisaris (Dekom) memang tak semuanya sepakat dalam menyetujui langkah korporasi Telkom terhadap Mitratel. “Saya dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dekom,” ujarnya.
Menurutnya, ia tidak mengetahui secara detail kontrak yang sudah ditandatangani antara Telkom dengan TBIG. “Saya tidak tahu sign apa. Apakah MOU, apakah sign dengan condition. Itu dengan Dekom. Poin yang perlu dipikirkan adalah dari Telkom-nya. Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara. Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” jelas Rini.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan TBIG terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Alex menuturkan, kesepakatan share swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.
Namun jika hingga batas waktu belum seluruh persyaratan dipenuhi, maka masih ada kesempatan melanjutkan transaksi. "CSEA valid sampai akhir Juni 2015, dan bisa diperpanjang kalau kedua pihak sepakat," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News