kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Erick Thohir & Direksi Pertamina digugat serikat pekerja, ini perkaranya


Kamis, 23 Juli 2020 / 10:55 WIB
Menteri Erick Thohir & Direksi Pertamina digugat serikat pekerja, ini perkaranya
ILUSTRASI. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lewat nomor perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst, FSPPB mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 20 Juli lalu. Poin gugatan FSPPB ada dua:

Pertama,  Menteri Erick dan Direksi Pertamina dianggap telah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja Pertamina.

Kedua, dalam gugatannya, FSPPB juga menyoal keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Baca Juga: Ada restrukturisasi, serikat pekerja gugat Menteri BUMN dan Pertamina

Perkara ini berawal pada tanggal 12 Juni 2020. Saat itu, Erick mengubah susunan direksi Pertamina lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Erick mencopot enam dari 11 anggota direksi perseroan.

Enam direktur yang diberhentikan, antara lain Direktur Hulu Dharmawan H. Samsu, Direktur Pengolahan Budi Santoso Syarif, dan Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra.

Erick juga mencopot: Direktur Pemasaran ritel Mas'ud Khamid, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang, serta Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Heru Setiawan.

Pada saat yang sama, Erick juga menghapus jabatan mereka dari struktur dewan direksi Pertamina. Alhasil, struktur direksi perusahaan pelat merah itu hanya ada enam jabatan dengan penambahan Direktur Strategi Portofolio and New Ventures yang diemban Iman Rachman.

Alasan Erick, enam direksi di Pertamina cukup lantaran perusahaan negara (BUMN) ini kelak akan menjadi perusahaan holding. 

AdapunDirektur Utama Pertamina Nicke Widyawati kemudian menindaklanjuti dengan membentuk 5 subholding Pertamina. Ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN seperti dalam Surat Keputusan Nomor SR-396/MBU/06/2020, pada 13 Juni 2020.

Tujuannya, agar Pertamina dapat bergerak lebih lincah dan tiap subholding dapat berfokus pada lini bisnisnya masing-masing.

Adapun lima sub holding tersebut adalah:

  • Pertamina Hulu Energi sebagai subholding bidang upstream 
  • PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai subholding gas 
  • PT Kilang Pertamina Internasional sebagai subholding refinery & Petrochemical Subholding 
  • PT Pertamina Power Indonesia sebagai sub holding Power & NRE Subholding 
  • Patra Niaga sebagai sub holding Commercial & Trading 

Tak hanya itu saja, Nicke kemudian juga membentuk PT Pertamina International Shipping sebagai perusahaan  shipping di bawah Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, FSBB menilai tindakan Menteri BUMN dan Direksi Pertamina adalah keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja. “Selain itu, keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak yang melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," ujar Marceluss seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).

Adapun, menurut Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto, keputusan Erick dan kawan-kawan telah merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban, dan status kepegawaian yang berubah, akibat perubahan pembentukan holding dan sub holding tersebut di atas.

Apalagi,  kata Dedi, pembentukan sub holding juga memantik kekhawatiran karena anak-anak perusahaan Pertamina tersebut akan diprivatisasi.

FSPPB menaungi 19 serikat pekerja di lingkungan Pertamina. Dalam perkara ini FSPPB  menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×