Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Terakhir, ketentuan mengenai efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan:
1. skala investasi;
2. karakteristik operasi;
3. jumlah produksi; dan/atau
4. daya dukung lingkungan.
Koalisi Masyarakat Peduli Minerba menjelaskan, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba menyatakan bahwa kontrak KK dan PKP2B yang berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara, untuk kemudian dapat diserahkan pengelolaannya kepada BUMN dan BUMD, sebagai pemegang hak prioritas, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Redi menuturkan, hal ini harus dipahami, bahwa BUMN dan BUMD harus diproritaskan mengingat peran keduanya sebagai agent of development yang mewakili Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi rakyat demi sebesar- besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Menteri ESDM minta peningkatan produksi migas dioptimalkan
"Selain itu, Pasal 83 ayat (d) UU Minerba menyatakan bahwa 1 (satu) WIUPK untuk kegiatan operasi produksi pertambangan batubara hanya berhak mengelola wilayah tambang paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare. Sebaliknya dalam Permen No.7/2020 Menteri ESDM dengan mudah dan seenaknya menambah luas wilayah tambang tersebut melebihi 15.000 hektare," bunyi surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih membenarkan mengenai laporan yang masuk ke pihaknya atas dugaan maladministrasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
"Sudah diterima dan diproses oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas). Jika verifikasi clear harusnya masuk dalam pleno hari ini," ungkap Alamsyah, Senin (6/4).
Alamsyah melanjutkan, jika rampung dalam pleno maka tahapan selanjutnya yakni laporan akan diperiksa oleh tim yang telah ditunjuk sembari proses verifikasi dilakukan dengan pihak terlapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News