kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ESDM Arifin dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi


Senin, 06 April 2020 / 16:44 WIB
Menteri ESDM Arifin dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Raker tersebut membahas rencana strategis lima tahun ke depan, implementasi kebijakan konservasi energi di indonesia, ke


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Minerba melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi penerbitan Permen 7 Tahun 2020.

Adapun, beleid tersebut mengatur tentang tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koalisi Masyarakat Peduli Minerba digawangi oleh Sonny Keraf (Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009, Menteri Lingkungan Hidup Periode 1999-2004), Simon Sembiring (Mantan Dirjen Minerba, Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba 2005-2009), Ryad Chairil (Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia – AMMI), Ahmad Redi (Kolegium Jurist Institute – KJI),

Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies – IRESS), Lukman Malanuang, M.Si. (Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis – LKEPIS), Milawarma (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), Budi Santoso (Indonesia Mining Watch – IMW), Djowamen Purba (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), dan Yusri Usman (Center of Energy and Resources Indonesia – CERI).

Baca Juga: Belum berlistrik, Pemerintah kejar elektrifikasi 433 desa di wilayah timur

Salah satu anggota, Ahmad Redi yang juga merupakan Pengamat Hukum Sumber Daya Alam membenarkan seputar pelaporan tersebut. "Laporan telah kami masukan, tinggal menunggu tanggapan dari ORI," ungkap Redi kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Mengutip surat laporan yang diajukan, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba berpendapat, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, Menteri ESDM mengatur, hal-hal yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sejumlah poin dalam beleid terbaru yang dinilai menjadi soal yakni ketentuan permohonan perpanjangan IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 101 sampai dengan 105, ketentuan KK dan PKP2B diperpanjang 10 tahun dan dapat diperpenjang 1 kali selama 10 tahun (total 20 tahun) dalam Pasal 108 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.

Selain itu, ketentuan mengenai pelaksanaan IUPK Operasi Produksi hasil penyesuaian KK dan PKP2B, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 103).

Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas US$ 6 per mmbtu mulai 1 April, termasuk untuk pembangkit

Terakhir, ketentuan mengenai efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan:

1. skala investasi;

2. karakteristik operasi;

3. jumlah produksi; dan/atau

4. daya dukung lingkungan.

Koalisi Masyarakat Peduli Minerba menjelaskan, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba menyatakan bahwa kontrak KK dan PKP2B yang berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara, untuk kemudian dapat diserahkan pengelolaannya kepada BUMN dan BUMD, sebagai pemegang hak prioritas, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Redi menuturkan, hal ini harus dipahami, bahwa BUMN dan BUMD harus diproritaskan mengingat peran keduanya sebagai agent of development yang mewakili Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi rakyat demi sebesar- besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Menteri ESDM minta peningkatan produksi migas dioptimalkan

"Selain itu, Pasal 83 ayat (d) UU Minerba menyatakan bahwa 1 (satu) WIUPK untuk kegiatan operasi produksi pertambangan batubara hanya berhak mengelola wilayah tambang paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare. Sebaliknya dalam Permen No.7/2020 Menteri ESDM dengan mudah dan seenaknya menambah luas wilayah tambang tersebut melebihi 15.000 hektare," bunyi surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih membenarkan mengenai laporan yang masuk ke pihaknya atas dugaan maladministrasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

"Sudah diterima dan diproses oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas). Jika verifikasi clear harusnya masuk dalam pleno hari ini," ungkap Alamsyah, Senin (6/4).

Alamsyah melanjutkan, jika rampung dalam pleno maka tahapan selanjutnya yakni laporan akan diperiksa oleh tim yang telah ditunjuk sembari proses verifikasi dilakukan dengan pihak terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×