Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan mencabut izin pertambangan yang terbukti melanggar aturan.
Sikap tegas ini ia sampaikan saat meninjau korban bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/11/2025).
Bahlil mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan tambang yang abai terhadap kaidah pertambangan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Ungkap Indonesia Tak Bakal Phase Out PLTU Batubara
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (4/12).
Di hadapan para pengungsi, Bahlil juga berjanji menuntaskan persoalan tambang ilegal. Ia memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara segera mengevaluasi seluruh izin operasi dan menindak badan usaha yang keluar dari ketentuan.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tandasnya.
Penegasan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan menyeluruh terhadap praktik penambangan ilegal. Instruksi tersebut menjadi landasan bagi kementerian dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Baca Juga: Indo Tambangraya (ITMG) Jual 17,9 Juta Ton Batubara, 75% Ditujukan untuk Pasar Ekspor Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan Kementerian ESDM, telah menguasai kembali 3,31 juta hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.
Dari total tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun 2,39 juta hektare lainnya masih dalam proses administrasi.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare wilayah tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Selanjutnya: IHSG Naik 027% ke 8.635 Sesi I, Top Gainers LQ45: UNTR, EXCL dan DSSA, Kamis (4/12)
Menarik Dibaca: 6 Game Show Populer Korea yang Seru dan Mengasah Otak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













