kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menteri ESDM kaji bentuk BUMN khusus pertambangan


Jumat, 19 Februari 2016 / 17:54 WIB
Menteri ESDM kaji bentuk BUMN khusus pertambangan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Pertambangan dalam Naskah Akademik perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan nantinya BUMN-K itu akan mengelola konsensi pertambangan yang bekerjasama atau bertransaksi langsung dengan para perusahaan pertambangan.

“Kalau itu terjadi dan disetujui DPR, yang dibayangkan (bentuknya) adalah seperti SKK Migas, menurut saya kita akan meminta respons kepada parlemen untuk menyepakati ini,” terangnya saat Konferensi Pers, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jumat (19/2).

Maka demikian jika BUMN-K itu disepakati dalam UU Minerba, kata Menteri Sudirman pastinya seluruh struktur akan berubah. Termasuk berubahnya rezim kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Karena ini dua konsep yang agak beda. Menurut saya kita harus mulai meminta respons dari parlemen karena secara draft sudah kita siapkan dan agar bisa direkonsiliasi supaya lebih cepat dan menghasilkan Daftar Inventaris Masalah,” urainya.

Dan tambah Sudirman, itu lah yang akan menjadi pokok pembahasan selama beberapa bulan ke depan dalam membahas RUU Minerba.

Mengenai para PKP2B dan Kontrak Karya yang sudah diamandemen mengikuti aturan kontrak yang sudah ada atau leg spesialis kata Sudirman setiap aturan pasti ada masa transisinya. Pihaknya juga tetap memikirkan untuk yang leg spesialis agar disamaratakan.

Masalahnya, pada waktu UU Minerba lalu diundangkan terlambat menelurkan aturan pelaksananya sehingga memungkinkan jadi ruang negosiasi yang luar biasa.

“Padahal ketika itu para pengusaha tambang margin nya besar sekali. Jadi Anda bisa bayangkan negosiasi nya seperti apa. Dan saat ini keadaan berbeda dan sahabatnya draft PP disiapkan. Begitu UU terbit, berikutnya PP Keluar sehingga tidak ada space untuk otak-atik pasal-pasal,” tandasnya.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan jika nanti wacana ini disetujui dan sudah masuk dalam UU Minerba yang baru, maka bentuknya pemerintah tidak meneruskan BUMN yang sudah ada, melainkan BUMN Khusus yang baru.

“Intinya, pemerintah nanti tugasnya yang bikin regulasi. Jadi lebih fokus. Mau enggak mau bentuk BUMN yang baru, kan sekarang belum ada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×