Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 47/2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini dimaksudkan kepada perusahaan pengembang listrik swasta pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif listrik tidak lagi boleh ditetapkan sendiri melainkan melalui persetujuan Menteri ESDM dan Gubernur setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam bab penjelasan disebutkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) adalah tarif tenaga listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha. Pasal 2 menjelaskan, dalam rangka menjual tenaga listrik kepada Konsumen, pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha, menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam Wilayah Usahanya
Pasal 3 menyatakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Sementara untuk Pasal 4 menerangkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mendapatkan penetapan Tarif Tenaga Listrik oleh Menteri, Gubernur, serta DPR.
"Menteri, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh menteri; atau gubernur, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh gubernur," tulis poin 1 dan 2 pada Pasal 4.
Asal tahu saja aturan ini akan berdampak pada bisnis pemegang IUPTL seperti PT Bekasi Power, PT Cikarang Listrindo Tbk, PT Krakatau Daya LIstrik, dan lainnya. Selama ini perusahaan IUPTL membandrol tarif listrik ke pelanggannya dengan hitungan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News