Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan untuk saat ini kebijakan keringanan tarif listrik dari pemerintah akan diprioritaskan untuk pelanggan yang tidak mampu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik yang terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif non-subsidi. Dari 25 golongan tarif bersubsidi tersebut, terdapat golongan Rumah Tangga Miskin dan Rentan Miskin yakni R1 450 VA dan R1 900 VA tidak mampu.
Pemerintah mencatat, jumlah pelanggan R1 450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan sedangkan golongan R1 900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan.
Baca Juga: Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran
Adapun untuk golongan tarif rumah tangga lainnya yang tidak mendapat subsidi listrik, termasuk R1 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) berjumlah sekitar 22,7 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan R1 1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.
“Sehingga total pelanggan rumah tangga di Indonesia sekitar 70,1 juta,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Virtual bersama DPR RI, Senin (4/5).
Demi membantu masyarakat miskin dan rentan miskin selama pandemi viurs corona, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik 100% untuk pelanggan R1 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan R1 900 VA tidak mampu. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 bulan dari April hingga Juni mendatang.
Tak hanya pelanggan rumah tangga, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif listrik 100% kepada pelanggan bisnis kecil B1 450 VA dan industri kecil I1 450 VA selama 6 bulan ke depan mulai bulan Mei hingga Oktober nanti.
Arifin juga menjelaskan, penerima subsidi listrik dari pemerintah mencapai 40% dari masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
Baca Juga: Cari tahu syarat dan cara mendapatkan token gratis listrik dari PLN
Di sisi lain, Arifin mengakui ada banyak keluhan terkait masyarakat pengguna listrik 1.300 VA yang juga membutuhkan keringanan tarif listrik di masa pandemi virus corona. Untuk sementara ini, pemerintah belum bisa memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan tersebut.
Sebab, pelanggan rumah tangga 1.300 VA umumnya memiliki benda-benda yang menjadi aset bernilai, seperti televisi, kulkas, atau AC. “Karena itu pelanggan 1.300 VA termasuk golongan rumah tangga mampu,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News