Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan tarif listrik gratis untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA mulai bulan Mei sampai Oktober mendatang. Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo).
Ketua Umum Akumindo Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak wabah corona di Indonesia. Pembebasan tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA pun hanya akan berdampak kepada kelompok usaha ultra mikro.
“Kelompok ini contohnya kios-kios kecil yang telah tutup karena virus corona. Mereka umumnya tidak menggunakan peralatan seperti kulkas, AC, atau freezer,” ungkap dia kepada Kontan, Senin (4/5).
Baca Juga: Simak daftar pelanggan PLN yang mendapat listrik gratis dari pemerintah
Lantas, kebijakan listrik gratis yang ada sekarang tidak mencerminkan seluruh pelaku UMKM.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 63 juta unit UMKM di Indonesia. Tak sedikit pula pelaku usaha menengah yang memiliki omzet hingga miliaran rupiah di tiap bulan. Kelompok tersebut tentu memiliki kebutuhan daya listrik yang jauh lebih besar dari 450 VA.