Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Arifin melanjutkan, pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya ang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional, khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Diharapkan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas serta implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi.
Baca Juga: Ada pandemi corona, revisi RKAB perusahaan tambang bakal lebih bervariasi
"Kami harap dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional," ungkap Arifin.
Di kesempatan yang sama, Arifin juga menyampaikan bahwa pada Jumat (5/6) mendatang akan ada rencana penandatangan Perjanjian Jual-Beli Gas Bumi (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan 177 perusahaan konsumen gas yang mendapat penyesuaian harga sesuai Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020 dan Kepmen ESDM No. 91K/10/MEM/2020.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya, mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam petunjuk teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.
Baca Juga: API: Faktor utama penghambat investasi EBT di Indonesia adalah masalah regulasi
Di sisi lain, LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian, dan jangka waktu pelaksanaan.
"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap KKKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional," tandas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News