kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM: Penyesuaian harga gas diharapkan memberikan dampak positif bagi negara


Kamis, 04 Juni 2020 / 09:25 WIB
Menteri ESDM: Penyesuaian harga gas diharapkan memberikan dampak positif bagi negara
ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan secara virtual penandatanganan Side Letter of PSC dan Letter of Agreement (LoA) antara Penjual dan Pembeli gas bumi dengan volume sebesar 226,19 BBTUD. Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020 dan Kepmen No. 91K/10/MEM/2020.

Dengan penandatanganan yang berlangsung pada Rabu (3/6), seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakuan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan bertambah menjadi 564,63 BBTUD.

Baca Juga: Pelanggan keluhkan tagihan membengkak, ESDM: Tarif listrik Juli-September 2020 tetap

Arifin kembali menekankan bahwa kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara. Di antaranya adalah tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri, dan menyerap tenaga kerja.

"Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi, dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia," jelas Arifin dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Rabu (3/6) kemarin.

Sebagai informasi, saat ini gas diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, porsi gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024 mendatang.

Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, Liquefied Natural Gas (LNG) dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.

Baca Juga: Permintaan batubara domestik menyusut, seiring dengan merosotnya permintaan PLN

Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi tinggi baik kepada pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi, dan Industri pengguna gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.

Adapun 9 KKKS yang telah menandatangani Side Letter of PSC kemarin antara lain PT Pertamina EP, Minarak Brantas Gas Inc., PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT Pertamina Hulu Energi OSES, Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd., Kangean Energi Indonesia (KEI), dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Arifin melanjutkan, pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya ang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional, khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

Diharapkan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas serta implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi.

Baca Juga: Ada pandemi corona, revisi RKAB perusahaan tambang bakal lebih bervariasi

"Kami harap dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional," ungkap Arifin.

Di kesempatan yang sama, Arifin juga menyampaikan bahwa pada Jumat (5/6) mendatang akan ada rencana penandatangan Perjanjian Jual-Beli Gas Bumi (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan 177 perusahaan konsumen gas yang mendapat penyesuaian harga sesuai Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020 dan Kepmen ESDM No. 91K/10/MEM/2020.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya, mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam petunjuk teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Baca Juga: API: Faktor utama penghambat investasi EBT di Indonesia adalah masalah regulasi

Di sisi lain, LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian, dan jangka waktu pelaksanaan.

"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap KKKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional," tandas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×