Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merestui perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041 yang akan tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif.
Menteri Jonan mengatakan, bahwa perpanjangan izin operasi yang tertuang dalam IUPK definitif itu sesuai dengan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yakni 2x 10 tahun.
"Diperpanjang sampai 2031, nanti kalau ketentuan 5 tahun sebelum berakhir di tahun 2031 kita riview. Mereka ajukan lagi (sampai 2041). Seperti misalnya harus bayar pajak dan lainnya. Ini detil sekali lampiran IUPKnya. Tebel," terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (19/12).
Adapun berkenaan dengan poin-poin IUPK Definitif lainnya, Jonan mengkalim sudah diselesaikannya semua. Misalnya, kesepaktan divestasi saham 51,2% yang saat ini hanya tinggal melaksanakan transaksi. Kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diberi tenggat waktu 5 tahun setelah IUPK definitif terbit. "Perubahan Kontrak Karya ke IUPKnya juga sudah oke. Bahkan, penerimaan negara sudah selesai kata Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Sudah di paraf," tandasnya.
Jonan bilang, terkait pajak, Freeport sepakat mengubah perpajakan naildown menjadi prevailing dan masuk ke dalam IUPK. Alhasil, penerbitan IUPK hanya tinggal menunggu rekomendasi gubernur Papua berkenaan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Lingkungan dan Hutan (IPPKH), yang ditargetkan bisa diselesaikan pada sore ini (19/12) atau besok (20/12).
"Selain itu ada mengenai tahap arbitrase, untuk level PTFI arbitrase memakai BAI (Badan Arbitrase Indonesia). Sedangkan untuk level FCX atau investor asing, boleh memakai arbitrase international, ini menuggu surat dari kepala BPPM, suratnya saja harusnya sudah selesai," tandasnya. Dengan demikian, Jonan berharap, semua negosiasi dengan Freeport Indonesia bisa selesai pada akhir tahun ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa, roadmap yang disiapkan oleh Freeport Indonesia akan difasilitasi dalam bentuk penyusunan kajian.
Secara konseptual, kata Siti, penyusunan kajian itu sudah rampung, yang akan dilanjutkan dengan kelengkapan studi-studi rinci berkenaan dengan pemanfaatan limbah tailing yang produksinya mencapai 160.000 ton - 200.000 ton per hari. "Jadi harus dimanfaatkan. Freeport Indonesia tidak bisa selesaikan ini sendiri," terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (19/12).
Dari roadmap itu, pemerintah akan menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) LHK yang disepakati oleh Freeport Indonesia dan disetujui oleh Menteri KLHK. Adapun Kepmen itu akan mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). "Tentu saja ada ukuran-ukuran indikator yang akan kita pakai dan akan ada dokumen yang formal, sistimatis dan ini sudah siap," tandasnya.
Artinya dengan diakomodirnya peta jalan itu, maka rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada Freeport Indonesia, hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan IPPKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News