kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi divestasi lancar, Kementerian LHK mencabut aturan soal tailing Freeport


Rabu, 19 Desember 2018 / 16:11 WIB
Demi divestasi lancar, Kementerian LHK mencabut aturan soal tailing Freeport
Paparan temuan BPK tentang kerusakan lingkungan oleh PT Freeport Indonesia


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengalah dengan tuntutan PT Freeport Indonesia untuk mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Sebelumnya, Kontan.co.id sudah menulis bahwa Freeport menginginkan Kepmen tersebut dicabut untuk memperlancar proses divestasi 51,2% saham.

Dengan dicabutnya Kepmen tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakomodir peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan yang dibuat oleh Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, isu lingkungan menjadi salah satu alasan belum diterbitkannya status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Definitif Freeport Indonesia. Sehingga, transaksi akuisisi divestasi saham 51,2% oleh Inalum juga belum bisa dilaksanakan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa, roadmap yang disiapkan oleh Freeport Indonesia akan difasilitasi dalam bentuk penyusunan kajian.

Secara konseptual, penyusunan kajian itu sudah rampung, yang akan dilanjutkan dengan kelengkapan studi-studi rinci berkenaan dengan pemanfaatan limbah tailing yang produksinya mencapai 160.000 ton - 200.000 ton per hari. 

"Jadi harus dimanfaatkan. Freeport Indonesia tidak bisa selesaikan ini sendiri," terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (19/12).

Dari roadmap itu, pemerintah akan menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) LHK yang disepakati oleh Freeport Indonesia dan disetujui oleh Menteri KLHK. 

Adapun Kepmen itu akan mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). "Tentu saja ada ukuran-ukuran indikator yang akan kita pakai dan akan ada dokumen yang formal, sistimatis dan ini sudah siap," tandasnya.

Artinya dengan diakomodirnya peta jalan itu, maka rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada Freeport Indonesia, hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Siti menyebut, untuk IPPKH sudah masuk dalam tahapan finalisasi. "Jam 1 masih interaksi dengan gubernur. Di papua berarti jam 3 pagi, jadi hari ini bisa kita selesaikan," tandasnya.

Freeport Wajib Bayar PNBP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya tunggakan pelunasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai US$ 1,6 juta yang belum dilaksanakan oleh Freeport Indonesia. Namun sayangnya, Ketua BPK, Rizal Djalil tidak menyebutkan sejak periode kapan tunggakan itu terjadi. Yang terang PNBP tersebut harus dilunasi oleh Freeport Indonesia sebelum transaksi divestasi saham 51,2% dilakukan.

"PNBP itu ada PMK No. 91/2009, bahwa dihitungnya satu bulan sampai dengan 24 bulan dia boleh bayar, jadi dikasih rentang waktu," terangnya.

Adapun pelunasan PNBP itu tak hanya ditanggung oleh Freeport Indonesia. Inalum selaku pemegang saham PT Indocoper nantinya akan menanggung pelunasan PNBP senilai 9,36% (sesuai saham Indocopper sekarang) dari US$ 1,6 juta tersebut. "Inalum sebagai pemegang saham lama," kata Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A Witular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×