Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan poin-poin dalam Head of Agreement (HoA) terkait divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dilakukan pada 12 Juli tidak mengikat.
Dia bilang, HoA merupakan frame work untuk melakukan transaksi lanjutan guna mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia melalui 40% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) milik Rio Tinto dan 9,36% saham milik PT Indocopper Investama yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan.inc (FCX).
"Ini ditanya kesaya, kalau belum pasti kenapa di publikasikan? Ini sebenernya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," terangnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/7).
Jadi, menurut Jonan, lewat HoA tersebut Pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) secara hukum belum memegang saham sebesar 51% dari Freeport Indonesia. "Belum (dapat 51%) saya tidak ngomong sudah dapat," ungkapnya.
Jonan menganalogikan, untuk mendapatkan 51% saham itu proses HoA memang harus diperlukan. Sehingga, bisa diketahui tahapan selanjutnya. Misalanya, transaksi pembayaran, konsekuensi jika pembayarannya telat, serta macam-macam skema pembayaran. "Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, kenapa harus tunangan," tandasnya.