Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform niaga elektronik (e-commerce) siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pedagang (seller) usaha mikro dan kecil (UMK).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Alhamdulliah (platform) mau kok, siap. Dari pembicaraan saya dengan teman-teman platform marketplace, mereka bisa mengerti. Yang terpenting kan komunikasi dan pesannya clear dulu," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Biaya Rantai Pasok Tinggi, ESDM Beberkan Pemicu Mahalnya Harga LNG
Maman menjelaskan, dalam ekosistem perdagangan melalui marketplace, terdapat dua komponen biaya yang dibebankan kepada penjual, yakni biaya layanan dan biaya promosi.
Menurut dia, pemerintah mewajibkan platform memberikan potongan pada biaya layanan lantaran porsinya selama ini menjadi salah satu komponen terbesar yang ditanggung pelaku UMKM.
"Dari total komponen biaya yang di-charging ke UMKM, biaya layanannya itu kurang lebih sekitar 40-50% sendiri. Nah maka itu yang kita dorong untuk marketplace dapat memberikan insentif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan digital, mulai dari penjual, platform marketplace, hingga perusahaan logistik.
"Kita gak bisa hanya berpihak kepada seller, kita juga harus berpihak pada marketplace dan perusahaan logistik karena ini satu ekosistem. Kalau kita terlalu berat sebelah, ekosistem akan terganggu," kata Maman.
Adapun masa transisi penerapan regulasi ini ditetapkan paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis pemberian insentif. Namun, apabila kesiapan infrastruktur sistem dapat diselesaikan lebih cepat, kebijakan potongan biaya layanan akan segera diberlakukan.
"Prinsip pertamanya harus secepat-cepatnya. Karena semakin cepat, temen-temen seller yang di marketplace bisa menikmati kebijakan ini," imbuh Maman.
Baca Juga: TikTok GO Dorong Pertumbuhan Wisata dan Kuliner di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














