kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menteri PU pastikan sebelum Lebaran jalur Pantura tak rusak


Rabu, 19 Januari 2011 / 21:07 WIB
Menteri PU pastikan sebelum Lebaran jalur Pantura tak rusak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto secara tegas menyebutkan permasalahan kerusakan di jalan pantura (pantai utara) Jawa akan segera teratasi. Sejauh ini Kementerian PU pun sudah melakukan tender untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

"Pasti sebelum Lebaran tahun ini akan segera selesai. Agar tidak mengganggu masyarakat untuk berlebaran," katanya, Rabu (19/1).

Menurut Djoko, jarak jalan yang mengalami kerusakan mencapai panjang 3 km. Jalan ini menghubungkan antara Kudus-Pati. Akibat kerusakan jalan tersebut menyebabkan kemacetan antrean panjang mencapai 2 km.

Nah untuk mengatasi persoalan itu, Kemen PU sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 miliar untuk perbaikan yang sifatnya sementara. Terlepas dari itu, Djoko menargetkan di 2011 ini untuk menyelesaikan perbaikan jalan tol pada ruas jalur pantura timur sampai perbatasan Jawa Timur dengan dibuat konstruksi beton. "Untuk proses itu sudah dilakukan tender dan sudah ada penawaran," katanya.

Yang menjadi prioritas perbaikan ruas jalan yang dimaksud yakni Pati-Kudu sepanjang 7 km. Total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 40 miliar. Pelaksanaan pekerjaan dibagi dua paket, yakni masing-masing paket 3,5 kilometer, yang memerlukan waktu 45 hari untuk menyelesaikannya. Nah rencananya Februari akan datang proses lelang untuk pekerjaan itu sudah dapat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×