kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri PU-Pera akan pangkas izin sektor perumahan


Rabu, 19 November 2014 / 17:53 WIB
Menteri PU-Pera akan pangkas izin sektor perumahan
ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan siap memangkas perizinan di sektor properti yang menghambat pengembang membuat rumah. Khususnya rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ada sekitar 28 perizinan di sektor perumahan. Akan saya tabrak aturan itu nanti, yang penting sesuai aturan kita sederhanakan untuk penyediaan perumahan pembangunan," ujar Basuki di Rakernas Real Estate Indonesia (REI), Rabu (19/11).

Selain itu Basuki juga akan membuat kepastian hukum dalam zona pertanahan. Dengan alasan tersebut, dalam kabinet kerja ada Kementerian agraria dan tata ruang yang akan mengatur itu semua. "Ada status hukum tanah ke depan baik pada zoning tata ruang dan sertifikasi pertanahan," ungkap Basuki.

Basuki menjelaskan, sektor properti juga bermasalah pada infrastruktur pemukiman. Basuki memaparkan selama lima tahun, subsidi energi mencapai Rp 714 triliun, jika dikurangi dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa mendorong sektor infrastruktur ke depan.

"Pengalihan subsidi BBM salah besarnya sebagian besar untuk menambah anggaran infrastruktur di indonesia," ungkap Basuki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga sedang membuat draft revisi permenpera no.3 tahun 2014 terkait KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Dengan begitu subsidi rumah tapak melalui KPR bisa diperpanjang.

"Untuk KPR FLPP rumah tapak, diatur regulasinya, kalau Jakarta sudah pasti rumah vertikal, tempat lain rumah tapak sesuai pengembang," kata Basuki. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×