Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kelistrikan transportasi publik seperti MRT Jakarta mestinya independen atau tidak tersambung dengan sistem kelistrikan nasional. Hal ini untuk mengantisipasi tidak terganggunya transportasi publik jika terjadi tragedi black out dalam kelistrikan Jawa-Bali yang terjadi pada Minggu (4/8) lalu.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin mengungkapkan, sistem pasokan listrik untuk MRT Jakarta mengandalkan sistem listrik nasional yang dikelola oleh PLN dimana sejalan dengan sistem listrik MRT di berbagai negara lain.
Baca Juga: Listrik normal, MRT beri layanan cuma-cuma hingga pukul 24.00 WIB
Namun demikian memang, sampai saat ini MRT Jakarta masih terus menunggu terkait sambungan listrik premium untuk MRT Jakarta. Seperti diketahui, tarif listrik pelanggan premium berbeda dengan tarif listrik umum.
Suplai listrik untuk MRT dari Lebak Bulus ke HI mencapai 60 MVA. Beban listrik MRT ini diperkirakan hanya sekitar 1% dari tingkat konsumsi listrik Ibu Kota saat beban puncak yakni 5.200 MW per hari.
"Kami pelanggan premium, maka betul akan ada pinalti untuk PLN terkait pemadaman pasokan premium pada kami," ungkap Kamaludin ke Kontan.co.id, kemarin. Saat ini memang PLN tengah membangun pembangkit di sekitar senayan khusus untuk MRT Jakarta.
Lantaran belum mendapat pasokan sendiri sebesar 60 MVA, maka ketika adanya pemadaman secara massal, listrik MRT Jakarta juga ikut padam. Alhasil, beberapa kereta berhenti di tengah jalan.
"Genset cadangan sudah ada untuk memasok listrik ke stasiun, pencahayaan darurat, sistem komunikasi dan sistem kontrol (Command Center) kami. Yang belum ada genset cadangan untuk menggerakkan keretanya yang membutuhkan daya sampai 60M VA, hal ini membutuhkan pembangkit besar," ungkap Kamaludin.
Sayangnya, Kamaludin enggan membeberkan berapa pinalti yang harus dibayar PLN akibat listrik MRT Jakarta mati hingga sembilan jam lebih.
Apa sih pelanggan premium?
Bagi pelanggan premium,mengutip TribunNews, PLN memberikan empat macam layanan premium yakni bronze, silver, gold dan platinum. Sebelumnya pihak terkait akan menandatangani Surat Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) Layanan Premium.
Perbedaan pelanggan reguler dengan pelanggan premium terletak pada harga layanan dimana untuk pelanggan platinum tarifnya lebih tinggi Rp 130/kWh dari tarif reguler, langganan gold dengan tarif Rp 105/kWH diatas tarif reguler.
Sedangkan silver ada tambahan Rp 55/kWH diatas harga layanan reguler dan untuk bronze Rp 30/kWH diatas harga layanan reguler.
Berikut pelayanan yang diperoleh jika menjadi pelanggan premium:
Platinum : Suplai listrik dua sistem yang berbeda, listrik tidak padam bila sistem PLN krisis, harga layanan Rp 130/kWh diatas tarif reguler, kecepatan pindah pasokan 3 detik, komunikasi langsung dengan GM, pengurangan tagihan saat padam, jam nyala normal 200 jam
Gold : Suplai listrik dua gardu induk yang berbeda, listrik tidak padam bila sistem PLN krisis, harga layanan Rp 105/kWh diatas tarif reguler, kecepatan pindah pasokan 3 detik, komunikasi langsung dengan manajer bidang, pengurangan tagihan saat padam, jam nyala normal 235 jam
Silver : Suplai listrik dua dua travo yang berbeda, listrik tidak padam bila sistem PLN krisis, harga layanan Rp 55/kWh diatas tarif reguler, kecepatan pindah pasokan 5 detik, komunikasi langsung dengan asisten manajer, pengurangan tagihan saat padam, jam nyala normal 110 jam
Bronze : Suplai listrik dua dua penyulang yang berbeda, urutan terakhir bila listrik tidak padam bila sistem PLN krisis, harga layanan Rp 30/kWh diatas tarif reguler, kecepatan pindah pasokan 5 detik, komunikasi langsung dengan asisten manajer, pengurangan tagihan saat padam, jam nyala normal 110 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News