Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merestui permohonan penggabungan usaha atau merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail mengatakan, pasca merger perusahaan gabungan Indosat dan Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio 5 Mhz kepada negara. Proses pengembalian diberikan jangka waktu paling lambat selama satu tahun di pita frekuensi radio 2.1 Ghz.
“Pengembalian itu terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” kata Ismail dalan press conference secara virtual, Senin (8/11).
Baca Juga: Jual menara, laba bersih Indosat (ISAT) capai Rp 5,8 triliun hingga kuartal III-2021
Ismail menyebutkan, penggabungan dua perusahaan telekomunikasi itu diwajibkan untuk mengembalikan spektrum tersebut lantaran untuk menjaga keseimbangan industri.
“Ini adalah hasil dari evaluasi yang menilai proposal yang disampaikan dua perusahaan tersebut. Sehingga untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi untun kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Penggabungan dua perusahaan akan memakai nama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan akan menggabungkan aset jaringan Indosat dan H3I dan akan dapat menggunakan total spektrum 145MHz. Sehingga dari total spektrum 145Mhz hanya diambil sekitar 7%.
Sayangnya, ia menyebutkan pengembalian pita frekuensi 5Mhz itu belum ditentukan milik siapa yang akan dikembalikan ke negara. “Kami berikan kesempatan bagi mereka berdua untuk memilih frekuensi mana yang akan dikembalikan. Karena yang akan memanfaatkan kan IOH itu,” ujarnya.
Nantinya frekuensi yang dikembalikan tersebut akan ditawarkan kepada perusahaan telekomunikasi atau operator lainnya. Sehingga apabila ada perusahaan operator yang berminat maka akan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan.
Selanjutnya: Kominfo restui merger Indosat (ISAT)-Tri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News