kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Merpati telah memesan 15 unit pesawat sejenis yang jatuh di Papua


Sabtu, 07 Mei 2011 / 16:55 WIB
Merpati telah memesan 15 unit pesawat sejenis yang jatuh di Papua
ILUSTRASI. Promo Giant 23 Juli – 5 Agustus 2020 harganya serba serbu. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Maskapai Merpati Nusantara Airlines sebenarnya memesan 15 unit pesawat jenis MA-60. Pesawat jenis itulah yang jatuh di Kaimana, pada Sabtu (7/5) siang ini.

Adapun, pembelian pesawat itu pun sebenarnya merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt. Saat ini, baru ada empat unit pesawat jenis MA-60 di tangan Merpati. Karena pada Rabu (4/4) kemarin, kepada Kompas, Sekretaris Perusahaan Merpati Imam Turidi mengatakan, masih ada 11 unit pesawat Merpati jenis MA-60 yang belum datang.

Pesawat yang diproduksi Xi'an Aircraft Industrial Corporation di bawah China Aviation Industry Corporation I (AVIC I), sebenarnya mampu mengangkut 60 orang. Bukan hanya 20-an pesawat seperti pesawat yang jatuh di Kaimana, Papua Barat itu.

Pesawat berbaling-baling ini pun, mampu terbang dengan kecepatan maksimal hingga 514 kilometer per jam. Ditopang oleh dua mesin & Whitney Canada PW127J, dengan wilayah jelajah 1.600 kilometer, pesawat ini mampu terbang hingga 7.620 meter.

Pesawat Merpati jenis MA-60 ini pun, akan dimanfaatkan Merpati untuk melayani jalur penerbangan komuter. Tadinya, Merpati menerbangkan pesawat-pesawat jenis Fokker 27 dan 100. (Haryo Damardono | Asep Candra, Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×