CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.703   65,00   0,41%
  • IDX 7.321   77,30   1,07%
  • KOMPAS100 1.127   9,52   0,85%
  • LQ45 889   2,01   0,23%
  • ISSI 223   2,95   1,34%
  • IDX30 458   0,89   0,19%
  • IDXHIDIV20 553   -0,74   -0,13%
  • IDX80 129   0,68   0,53%
  • IDXV30 138   -0,58   -0,42%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Meski dirumahkan pegawai Newmont tetap dapat gaji


Selasa, 17 Juni 2014 / 16:35 WIB
Meski dirumahkan pegawai Newmont tetap dapat gaji
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama jajaran deputi memberikan keterangan terkait hasil RDG di Jakarta, Kamis (19/1/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik menegaskan meski 80% pegawai Newmont dirumahkan, tetap mendapat gaji pokok. Para pegawai Newmont yang dirumahkan tersebut, diminta bersiap diri, bekerja jika ada panggilan.

"Kalau karyawan tidak berproduksi dapat gaji sekian," ujar Wacik di Kementerian ESDM, Selasa (17/6).

Lain halnya jika Newmont berproduksi, para pegawai akan mendapat gaji tambahan. Dalam hal ini gaji pokok para pegawai Newmont akan ditambah dengan insentif. "Kalau gaji produksi dapat tambahan insentif," ungkap Wacik.

Sampai saat ini Newmont belum membangun pabrik pengolahan atau smelter. Karena hal itu Newmont menitipkan barang tambangnya kepada Freeport untuk diolah.

Selama Newmont belum membangun smelter, otomatis perusahaan asal Amerika Serikat ini tak diperbolehkan melakukan eksport. Hal itu akan berimbas kepada pemasukan dan gaji pegawainya.

"Newmont waktu dua minggu rapat, dia sudah menyampaikan gudangnya sudah penuh tidak bisa lagi produksi. Dia minta segera dibolehkan eksport," papar Wacik.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan produksi konsentrat tembaga di Batu Hijau telah dihentikan, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Pasalnya adanya penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.

Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80% dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.

"Ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya. Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×