kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Metropolitan Kentjana (MKPI) catatkan okupansi sebesar 97%


Senin, 30 November 2020 / 21:36 WIB
Metropolitan Kentjana (MKPI) catatkan okupansi sebesar 97%
ILUSTRASI. Metropolitan Kentjana. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) pengelola mall Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall mencatat saat ini keterisian penyewa atau tennant masih berada di level 97%.

Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffri Tanudjaya mengemukakan di masa sebelum pandemi tingkat keterisian mall berada di kisaran 99%.

"Sampai akhir tahun, mudah-mudahan okupansi masih berada di level 97%. Saat ini memang terjadi penurunan, tetapi permintaan mengisi tempat yang kosong juga masih ada," ujar Jeffri kepada Kontan, Senin (30/11).

Jeffri berkata, saat ini pihak penyewa memang hanya ingin masuk ke mall yang ramai. Di sisi lain, MKPI sendiri juga mengklaim terus selektif memilih penyewa sembari menawarkan harga yang kompetitif.

Baca Juga: Asing bisa wariskan properti, Metropolitan Kentjana (MKPI) yakin pembeli melonjak

"Saat ini tenant juga hanya mau masuk ke mall yang ramai. Namun selain ramai, kita juga harus memberikan harga yang kompetitif," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan di masa pandemi ini, kesulitan pengelola mall adalah mencari pengganti tennant yang menutup usahanya hingga membatalkan penyewaan.

"Banyak penyewa baru menunda pembukaan toko atau membatalkan sama sekali di mall karena melihat kondisi ke depan. Rata-rata sebelum pandemi okupansi mall mencapai 80% sampai 90%, tetapi sekarang hanya berkisar 70% sampai 80% saja. Sampai akhir tahun ini, okupansi mall diproyeksikan turun 10% sampai 20%," tutup dia.

Selanjutnya: Metropolitan Kentjana (MKPI) mengharap keringanan pajak dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×