kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Metropolitan Kentjana (MKPI) mengharap keringanan pajak dari pemerintah


Senin, 28 September 2020 / 20:07 WIB
Metropolitan Kentjana (MKPI) mengharap keringanan pajak dari pemerintah
ILUSTRASI. Metropolitan Kentjana (MKPI) Harapkan Keringanan Pajak dari Pemerintah. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat perbelanjaan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) yaitu Pondok Indah Mall kembali alami penurunan pengunjung sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali PSBB di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.

Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffri Tanudjaja mengatakan, dengan adanya PSBB ketat, jumlah pengunjung yang datang ke mall alami penurunan sekitar 50% dari pengunjung saat PSBB transisi.

"Kalau terus seperti ini tentu efeknya pada akhirnya ke karyawan juga, baik karyawan tenant maupun karyawan Mal dan outsourcing yang dipakai oleh Mal. Sejauh ini kami masih berusaha menghindari PHK," ujar Jeffri kepada kontan.co.id, Senin (28/9).

Ia tidak memungkiri, dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini akan besar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk MKPI, tetapi juga para tenant, pemasok barang, pegawai-pegawai dan seluruh pihak terkait.

"Kalau sampai PSBB ketat diberlakukan, sudah pasti kami semua menderita (mulai dari pengelola mal, tenant, suppliers, industri-industri terkait, pegawai-pegawai mal, pegawai tenant, outsourcing, semuanya). Kerugian pasti besar sekali," ungkap Jeffry.

Jeffri mengungkapkan, tentunya seluruh pengusaha Mal mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah, misalnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pengurangan pajak-pajak yang lain. Tapi menurutnya, sampai dengan saat ini pengajuan-pengajuan yang sudah diajukan oleh mall (melalui APPBI, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) tidak mendapat respon positif dari pemerintah.

Baca Juga: Metropolitan Kentjana (MKPI) mengembangkan rumah tapak, harga mulai dari Rp 6 miliar

"Padahal tenaga kerja yang terkait dengan Mal mulai dari karyawan tenant, karyawan mall, tenaga outsourcing saja sudah banyak sekali, belum lagi pihak-pihak yang terkait, seperti supplier dll," katanya.

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan efisiensi semaksimal mungkin. Menurutnya kalau dampak ini akan terus berlanjut yang belum tahu kapan berakhir, dipastikan akan terjadinya pengurangan tenaga kerja.

"Terkait dampak PSBB ketat ini, semua pihak pasti lakukan efisiensi maksimal, yang mungkin saja berujung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhirnya. "Karena bagaimana bisa bertahan kalau tidak ada pendapatan," ujarnya.

Pihaknya juga telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama operasional mal kembali diberlakukan beberapa bulan lalu. “Kami masih berharap semoga mal-mal masih diperbolehkan dibuka pada PSBB ini,” tambahnya.

Selain itu, MKPI juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian diskon kepada tenant mall seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB.

Jeffry mengatakan, masih memberlakukan diskon sewa bagi para tenant hingga 50%. Sementara diskon 100% diberikan kepada tenant bioskop, gym dan pusat permainan anak, karena belum adanya kejelasan operasional dan protokol kesehatan untuk sektor-sektor tersebut.

“Rencana awalnya, potongan harga akan diberikan sampai Oktober. Bila kondisi pandeminya masih seperti sekarang, kami akan bantu support ke tenant,” katanya.

Sepanjang semester I/2020, MKPI mengantongi pendapatan sebesar Rp 570,23 miliar, turun 31,9% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 837,43 miliar. Sewa pusat perbelanjaan masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar senilai Rp 230,41 miliar, terkoreksi 45,93% dari tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 426,18 miliar.

Selanjutnya: Pandemi bikin tingkat permintaan perkantoran Metropolitan Kentjana (MKPI) turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×