kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Metropolitan Land (MTLA) Catat Marketing Sales Rp 600 Miliar dari Program PPN DTP


Jumat, 31 Mei 2024 / 15:35 WIB
Metropolitan Land (MTLA) Catat Marketing Sales Rp 600 Miliar dari Program PPN DTP
ILUSTRASI. Metropolitan Land (MTLA) raup marketing sales sebesar Rp 600 miliar dari program PPN DTP


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) telah mencatatkan marketing sales sebesar Rp 600 miliar dari penjualan aset yang berasal dari program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga saat ini.

Asal tahu saja, Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024.

Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo mengatakan, seluruh unit residensial MTLA terdampak positif penjualan program PPN DTP. Sebab, semua produk yang dipasarkan oleh MTLA dapat mengikuti program PPN DTP, termasuk produk ruko.

“Metland Cibitung, Metland Cileungsi, dan Metland Cikarang menjadi proyek yang menikmati banyak penjualan dari program PPN DTP,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (30/5).

Di sisi lain, MTLA melihat Pemerintah masih berupaya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat. Salah satunya adalah lewat program iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Optimistis Iuran Tapera Dongkrak Penjualan Properti

Kebijakan iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Menurut Olivia, program Tapera sedikit berbeda dengan stimulus PPN DTP yang bisa dinikmati langsung oleh semua calon pembeli rumah.

“MTLA belum melihat dampaknya ke produk-produk kami akan sama seperti program PPN DTP. Sehingga, MTLA saat ini belum dapat memastikan dampaknya kepada kinerja Perseroan,” tuturnya.

Hingga saat ini, MTLA juga belum memiliki kerjasama dengan BP Tapera. Namun, MTLA akan melihat kemungkinan kerjasama tersebut jika ada lokasi aset yang dianggap cocok untuk mendukung program tersebut.

“Karena MTLA belum ada rencana masuk ke sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sepertinya program ini belum berdampak apa-apa bagi proyek residensial kami,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×