Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Adapun saat ditanya apakah swasta berpeluang masuk memiliki saham Vale Indonesia, Singgih menjelaskan, kewajiban total divestasi terhadap negara harus memenuhi undang-undang yang berlaku.
Head of Communications Vale Indonesia, Bayu Aji menyatakan secara regulasi INCO harus melaksanakan divestasi 51% saham untuk memperpanjang izin pertambangan dari KK ke IUPK.
“Sedikit kilas balik, INCO sudah melakukan divestasi pada 1988, tahun itu pemerintah sudah kami tawarkan tapi tidak mau dan keluar suratnya tahun 1989 yang pemerintah menyatakan divestasi ke Bursa Efek Indonesia diakui sebagai pemenuhan kewajiban divestasi. Jadi 20% sudah diakui pemerintah sebagai divestasi,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (17/4).
Baca Juga: Harga Nikel Sepanjang 2023 Menurun, Vale Indonesia (INCO) Percaya Diri Kerek Produksi
Adapun divestasi kedua dilakukan pada 2020 kepada MIND ID sebesar 20% sehingga secara regulasi tersisa 11% lagi yang harus dilepas.
Perihal keinginan MIND ID yang mau mengakuisisi 20% saham INCO nanti, Bayu tidak bisa banyak berkomentar. “Itu di luar kuasa kami dan lebih baik pemahaman ini dikonfirmasi ke ESDM. Untuk yang lain-lain pemegang saham," imbuhnya.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Ltd (43,79%), Sumitomo Metal Mining (15,03%), PT Indonesia Asahan Aluminium (20%), Vale Japan Ltd (0,55%), Publik (20,49%) dan Sumitomo Corporation (0,14%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News