Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Setelah selesai, standar ini dapat memberikan jaminan bagi konsumen dan menjadi langkah penting menuju peraturan yang lebih komprehensif di industri ini," ujar Prof. Ali Ghufron.
Baca Juga: Kualitas produk vape wajib diawasi dengan ketat demi melindungi penggunanya
Lebih lanjut Ghufron juga mengakui bahwa penelitian terkait produk alternatif selain yang sudah ada (rokok konvensional) masih sangat terbatas.
"Di Indonesia penelitian terkait vape masih sangat terbatas kecuali yang konvensional dimana ada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)," ungkapnya.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, Pemerintah selalu membuka ruang bagi penelitian sepanjang berbasis pada kepentingan masyarakat luas.
"Pemerintah terbuka dan mendorong penelitian untuk manfaat masyarakat luas," katanya.
Ghufron mengatakan, penelitian tentang vape dibutuhkan sebagai dasar pembuatan regulasi, walaupun dalam penerapannya masih sering menghadapi tantangan dari banyak kepentingan lain, seperti politik maupun persaingan usaha.
“Penelitian-penelitian khusus vape ini di Indonesia masih sangat terbatas, bahkan hampir tidak (belum) ada. Kalau NRT (Terapi Pengganti Nikotin) masih ada, tapi kalau ANDS, terutama vape ini masih sangat sulit untuk dicari,” ujar Ghufron mengakui.
Oleh karena itu, penelitian tentang produk alternatif pengganti rokok ini layak untuk terus dikembangkan di Indonesia, demi manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam kebijakan dan peraturan pemerintah.
“Jadi kuncinya bagi para peneliti adalah harus memahami bagaimana mengaplikasikan riset di level kebijakan,” tutup Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News