kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Minimarket tak jual alkohol, cukai turun Rp 2 T


Jumat, 08 Januari 2016 / 23:37 WIB
Minimarket tak jual alkohol, cukai turun Rp 2 T


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Langkah Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket berimplikasi pada turunnya penerimaan cukai sebesar Rp 2 triliun.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan meski pihaknya mendukung pembatasan bir di minimarket dan retail, tapi data menunjukan adanya penurunan cukai minuman beralkohol.

Dalam laporan pencapaian DJBC ini Heru menyampaikan bahwa tahun 2015, penerimaan cukai dari minuman beralkohol hanya Rp 4,6 triliun atau hanya 70,6% dari target yang sebesar Rp 6,4 triliun.

"Penerimaan ini turun Rp 2 triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebesar Rp 5,3 triliun," ujarnya Jumat (8/1).

Di 2015, penerimaan cukai minuman beralkohol bahkan tak lebih dari 5% dari total penerimaan cukai.

Seperti yang sudah diberitakan, mulai 16 April 2015 tahun lalu, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket diberlakukan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.  (Ramanda Jahansyahtono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×