kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.172   29,53   0,41%
  • KOMPAS100 1.047   6,69   0,64%
  • LQ45 816   4,11   0,51%
  • ISSI 225   1,00   0,45%
  • IDX30 427   2,78   0,66%
  • IDXHIDIV20 506   2,06   0,41%
  • IDX80 118   0,78   0,66%
  • IDXV30 120   0,67   0,57%
  • IDXQ30 140   0,56   0,41%

Pebisnis minuman alkohol berharap ada kelonggaran


Sabtu, 17 Oktober 2015 / 12:57 WIB
Pebisnis minuman alkohol berharap ada kelonggaran


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha minuman beralkohol berharap ada kelonggaran dalam peredaran minuman beralkohol. Pebisnis ini tengah terombang-ambing kebijakan pengetatan peredaran minuman tersebut yang tertuang Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, pihaknya masih mengkaji rencana deregulasi peraturan minuman alkohol dengan mempertimbangkan pasar, konsumen, serta para pemangku kepentingan lainnya. "Saya belum bisa bicara banyak soal ini," katanya, kepada KONTAN, (16/10).

Ipung Nimpuno, Executive Committee, Asosiasi Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) berpendapat, sebaiknya pemerintah mengefektifkan kembali peraturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang diklaim lebih menguntungkan konsumen, industri dan negara.

"Aturan tersebut tegas melindungi konsumen, namun tetap mendukung pertumbuhan industri minuman alkohol," ucapnya.

Pasalnya, salah satu aturan ini memperjelas pembelian minuman alkohol berlaku untuk konsumen berusia 21 tahun ke atas. Nah, bagi penjual yang melanggar aturan tersebut bisa pemerintah cabut izin penjualan produk tersebut di toko tersebut.

Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Rony Titiheruw sependapat dengan Ipung. Pengelola minuman merek Anker Bir ini menilai aturan Permendag terdahulu lebih menguntungkan ketimbang ketentuan yang berlaku sekarang. Akibat aturan baru, penjualan Delta Djakarta di semester I-2015 turun 33% dari periode sama tahun lalu.

Pendapatan perusahaan dengan kode saham DLTA di semester I-2015 ini memang turun 33% menjadi Rp 294,79 miliar dibandingkan periode serupa tahun lalu yang tercatat Rp 439,13 miliar.

Rony bilang perlambatan penjualan minuman alkohol di minimarket masih berlanjut hingga kuartal IV-2015 sebagai imbas perlambatan penjualan produk minuman bir pada kuartal III tahun ini.

Ke depan, perusahaan ini bakal terus menjaga penjualan agar tidak turun terlalu mendalam. "Produksi masih berjalan tapi tidak sebesar seperti tahun lalu," ucap Rony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×