kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minta dukungan hadapi Covid-19, SKK Migas dan KKKS ajukan 9 permohonan ke pemerintah


Selasa, 28 April 2020 / 15:56 WIB
Minta dukungan hadapi Covid-19, SKK Migas dan KKKS ajukan 9 permohonan ke pemerintah
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona atawa Covid-19 berdampak pada banyak sektor tak terkecuali sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Nah, untuk meminimalisir dampaknya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengajukan sembilan permintaan kepada pemerintah.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, permintaan kepada pemerintah terdiri dari, pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR).

"Semua Wilayah Kerja (WK) diprediksi terdampak dan diharapkan dengan penundaan akan ada perbaikan cashflow oleh kontraktor," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan Komisi VII, Selasa (28/4).

Baca Juga: Hore, produksi migas Pertamina Hulu Mahakam di kuartal I-2020 lampaui target

Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. SKK Migas pun telah melakukan kordinasi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) serta Kementerian Keuangan terkait permintaan ini.

SKK Migas juga mengajukan sejumlah permintaan insentif kepada Kementerian Keuangan. Ini masuk pada permintaan ketiga, yakni penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.

SKK Migas memastikan insentif tersebut dibutuhkan bagi semua WK yang menjual produk LNG. "Bisa berdampak pada perbaikan cashflow kontraktor. Telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tandatangan Kemenkeu," jelas Dwi.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×