Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.
Adapun, pada 9 April 2020 lalu, SKK Migas telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG badak sebesar US$ 0,22 per mmbtu bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. SKK Migas memprediksi penerapan insentif ini bakal berdampak sebesar 3,6% dari gross revenue dengan penerapan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu.
Baca Juga: Harga BBM tak kunjung turun, KPPU berencana minta keterangan ESDM
Ia melanjutkan, SKK Migas telah melakukan pembahasan dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan pembahasan ini masih akan terus berlanjut.
Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
"Estimasi dampaknya yakni 4% - 12% dari gross revenue (untuk gross split) dan 4% dari cost (untuk cost recovery). Statusnya, Menkeu akan mengeluarkan PMK untuk penundaan pajak," ungkap Dwi.