Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Departemen Perdagangan menggelontorkan minyak goreng bersubsidi di awal tahun 2009 di lima wilayah di DKI Jakarta. Minyak goreng yang dijual Rp 6.000 per liter tersebut merupakan minyak goreng yang diproduksi yang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah (PPN-DTP).
"Penjualan langsung minyak goreng dengan harga Rp 6.000 per liter ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rilis yang diterima Kontan.
Minyak goreng yang disalurkan oleh produsen dalam kegiatan tersebut berbentuk kemasan bermerek, kemasan polos dan juga curah. Rencananya, penjualan minyak goreng yang disubsidi tersebut akan dilakukan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat, Kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur dan Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rencananya pemerintah bersama dengan produsen akan memberi label kepada minyak goreng bersubsidi tersebut dengan merek MINYAKITA. Produk ini akan dikeluarkan pada akhir Januari nanti. Produk ini bisa diproduksi oleh produsen minyak goreng tetapi harus mendaftar terlebih dahulu di Depdag. "Yang berminat menggunakan merek ini, dapat mendaftarkan perusahaannya," jelas Mari Elka Pangestu.
MINYAKITA akan dikemas dengan kemasan plastik sederhana yang ramah lingkungan, berbentuk bantal (pillow pack) dengan ukuran kemasan satu liter. Kualitas minyak goreng tersebut telah mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News